Kamis, 29 Agustus 2013

KODE ETIK PUSTAKAWAN

KODE ETIK PUSTAKAWAN


            Berkat rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Indonesia telah mencapai kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.
            Dalam rangka mencapai tujuan kemerdekaan nasional, yakni mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata dan berkesinambungan material dan spiritual, diperlukan warga negara Indonesia yang berkeahlian dalam berbagai bidang termasuk Pustakawan yang setia dan taat kepada Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945.
            Pustakawan telah sepakat bergabung dalam organisasi profesi Ikatan Pustakawan Indonesia dengan niat yang luhur serta penuh kesungguhan mengabdikan dirinya dengan jalan memberikan pelayanan serta meningkatkan kemampuan profesionalisme di bidang perpustakaan, dokumentasi dan informasi dengan tujuan meningkatkan pengetahuan dan kesejahteraan bangsa dan negara.
            Menyadari eksistensi dan perannya dalam masyarakat dengan ini Ikatan Pustakawan Indonesia mengikrarkan Kode Etik Pustakawan Indonesia.




KODE ETIK PUSTAKAWAN


Bab I
Pengertian Pustakwan
            Pustakawan adalah seorang yang melaksanakan kegiatan fungsi perpustakaan, dokumentasi dan informasi dengan jalan memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tugas lembaga induknya berdasarkan ilmu pengetahuan perpustakaan, dokumentasi, dan informasi yang dimilikinya melalui pendidikan.

Bab II
Kewajiban Umum
            Setiap pustakawan Indonesia menyadari sepenuhnya bahwa profesi pustakaan adalah profesi yang terutama mengemban tugas pelayanan, pendidikan, dan penelitian.
            Setiap Pustakawan Indonesia dalam menjalankan profesinya diwajibkan menjaga tindakan, martabat, dan moral serta mengutamakan pengabdian pada negara dan bangsa.
            Setiap Pustakawan Indonesia menghargai dan mencintai kepribadian dan kebudayaan Indonesia.
            Setiap Pustakawan Indonesia mengamalkan ilmu pengetahuannya untuk kepentingan sesama manusia, masyarakat bangsa, dan agama.
            Setiap Pustakawan Indonesia menjaga kerahasiaan informasi yang bersifat pribadi yang diperoleh dari masyarakat yang dilayani.

Bab III
Kewajiban kepada Organisasi dan Profesi
            Setiap Pustakawan Indonesia yang menjadikan Ikatan Pustakawan Indonesia sebagai forum kerja sama, tempat konsultasi dan tempat penggemblengan pribadi guna meningkatkan ilmu dalam pengembangan profesi antara sesama pustakawan.
            Setiap Pustakawan Indonesia meberikan sumbangan tenaga, pikiran, dan dana kepada organisasi untuk kepentingan pengembangan illmu dan perpustakaan di Indonesia.
            Setiap Pustakawan Indonesia menjauhkan diri dari pernbuatan dan ucapan serta sikap dan tingkah laku yang merugikan organisasi dan profesi, dengan cara menjunjung tinggi nama baik Ikatan Pustakawan Indonesia.
            Setiap Pustakawan Indonesia berusaha mengembangan organisasi Ikatan Pustakawan Indonesia dengan jalan selalu berpartisipasi dalam setiap kegiatan di bidang perpustakaan dan yang berkaitan dengannya.

Bab IV
Kewajiban antara Sesama Pustakawan
            Setiap Pustakawan Indonesia berusaha memelihara hubungan persaudaraan dengan mempererat rasa solidaritas antara Pustakawan.
            Setiap Pustakawan Indonesia Saling membantu dalam berbuat kebijakan dalam mengembangkan profesi dan dalam melaksanakan tugas.
            Setiap Pustakawan Indonesia saling menasihati dengan penuh kebijaksanaan demi kebenaran dan kepentingan pribadi, organisasi, dan masyarakat.
            Setiap Pustakawan Indonesia saling menghargai pandapat dan sikap masing – masing meskipun berbeda.

Bab V
Kewajiban terhadap Diri Sendiri
            Setiap Pustakawan Indonesia selalu mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan, terutama ilmu perpustakaan, dokumentasi dan informasi.
            Setiap Pustakawan Indonesia memelihara akhlak dan kesehatanhnya untuk dapat hidup dengan tenteram dan bekerja dengan baik.
            Setiap Pustakawan Indonesia selalu meningkatkan pengetahuannya serta keterampilannya, baik dalam pekerjaan maupun dalam pergaulan di masyarakat.

Bab VI
Pelaksanaan Kode Etik
            Setiap Pustakawan Indonesia mempunyai tanggung jawab moral untuk melaksanakan Kode Etik ini dengan sebaik – baiknya.


by. cakep_bazzein